Jakarta, VIVA – Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, saat ini pembagian dividen Kementerian BUMN yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, masih belum rampung dihitung.
Hal itu diutarakannya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, usai melakukan penandatanganan MoU dengan Kementerian Perdagangan terkait upaya pengembangan dan pemberdayaan ekspor produk-produk UMKM.
"Belum (selesai), lagi dihitung," kata Tiko, Senin, 24 Februari 2025.
Diketahui, sebelumnya Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pelaksana Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, keterkaitan serta sinergi antara Danantara dan Kementerian BUMN kedepannya akan sangat erat, utamanya dalam hal porsi kepemilikan saham.
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
"Kemudian perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat, dalam hal ini karena memang 99 persen kepemilikan ada di Danantara, tapi 1 persen kepemilikan saham seri A atau saham merah putih itu ada di Kementerian BUMN," kata Rosan.
Dengan korelasi tersebut, Rosan memastikan bahwa sinergi serta koordinasi antara Kementerian BUMN dengan Danantara nantinya akan dijalin melalui upaya-upaya bersama antarkedua belah pihak.
"Jadi tentunya kita akan selalu merencanakaan ini bersama-sama, baik itu dalam rencana jangka pendek, menengah, atau panjang," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN Pasal 3F, dijelaskan bahwa Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN, mencakup pengelolaan dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.
Kemudian, Danantara juga berhak menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, serta bersama menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
Selain itu, terkait dengan modal Danantara, Pasal 3G menyebutkan bahwa penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara pada BUMN. Sementara modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun, dan dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.
Halaman Selanjutnya
"Jadi tentunya kita akan selalu merencanakaan ini bersama-sama, baik itu dalam rencana jangka pendek, menengah, atau panjang," ujarnya.