MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby terkait Pilkada Jeneponto, PSU Batal

3 hours ago 1

Senin, 24 Februari 2025 - 15:33 WIB

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024. Pemohon dalam perkara itu yang dimohonkan pasangan calon atau paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. 

Mahkamah menolak petitum pemohon yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain. Namun, menggunakan hak pilihnya di TPS Kabupaten Jeneponto yakni TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba; TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea; TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea; TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang; serta TPS 002 Desa Arungkeke Arungkeke. 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto berikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan Pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online, pada saat menggunakan hak pilihnya Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP Elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sementara itu, MK menerima keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyatakan dugaan pelanggaran di TPS-TPS di atas tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil atau ada juga laporan yang tidak diregister.

Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS. Selain itu, tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.

“Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa nama-nama pemilih yang didalilkan juga menggunakan hak pilihnya di luar Kabupaten Jeneponto,” kata Arsul.

Menurut MK, penggunaan KTP elektronik yang digunakan pemilih DPK untuk menggunakan hak pilihnya adalah dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin dalam penyelenggaraan pemilihan maupun warga masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya. 

MK juga menilai warga masyarakat dapat memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.

“Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang pada pokoknya pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP Elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, ataiu Identitas Kependudukan Digital,” tutur Arsul.

MK berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.

Halaman Selanjutnya

Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS. Selain itu, tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |