Mobil Rusak Akibat Banjir Wajib Tahu 4 Hal Ini Jika Ingin Klaim Asuransi

3 hours ago 1

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:09 WIB

VIVA – Musim hujan telah tiba, sejumlah wilayah di Jakarta mengalami banjir hingga merendam beberapa kendaraan. Meski genangan air tinggi, namun ada saja pengguna mobil, atau motor yang nekat menerabas.

Hal tersebut tidak dibenarkan, karena kendaraan yang terendam air akan mengalami sejumlah kerusakan, dengan begitu pemilik siap mengeluarkan uang untuk perbaikan di bengkel.

Mobil-mobil tergenang banjir di Grand Galaxy City, Bekasi.

Maka agar tidak keluar uang banyak mobil wajib memiliki asuransi. Walaupun tidak semua asuransi melindungi mobil saat terendam air, atau karena bencana alam, karena dibutuhkan biaya perluasan layiknya komprehensif.

Seperti diketahui asuransi kendaraan di Indonesia ada tiga jenis, yaitu komprehensif, TLO (total loss only), dan terakhir all risk walaupun jarang kendaraan yang menggunakannya.

Nah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat ingin mengklaim asuransi untuk banjir, terutama mereka yang tercover all risk atau tanpa biaya tambahan ketika mobil mengalami kerusakan akibat bencana alam.

Karena walaupun sudah diberikan perlindungan asuransi banjir, ada faktor lain yang membuat klaim ditolak. Misalnya, sengaja dikendarai saat banjir, atau memaksakan diri menerabas genangan.

Berikut 4 hal yang perlu dilakukan untuk mengklaim asuransi agar tidak ditolak menurut keterangan Auto2000 sebagai diler Toyota.

1. Hubungi asuransi

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubugi pihak asuransi. Semakin cepat melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, bisa jadi semakin cepat juga penanganannya. Maksimal 3x24 jam untuk melakukan klaim asuransi.

Menghubungi pihak asuransi bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, misalnya saat mobil terjebak banjir. Dalam kondisi ini pihak asuransi bisa saja memiliki layanan untuk penjemputan atau membantu untuk melalui jalan banjir, seperti dilakukan proses towing atau lainnya.

2. Siapkan bukti

Pemilik perlu melakukan dokumentasi. Ini akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan yang terjadi bukan karena direncanakan. Atau dalam kasus banjir ada petunjuk bahwa pemilik tidak memaksakan si kendaraan menerabas banjir.

Kalau terkait kecelakaan biasanya bukti yang dilampirkan adalah foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan bisa menggunakan CCTV.

3. Menjelaskan kronologi

Pemilik dapat secara jelas dan rinci menjelaskan terkait dengan kronologi kejadian, yang mengakibatkan mobil mengalami kerusakan. Jelaskan dengan tenang dan jangan sampai berbelit-belit, sehingga mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.

4. Lengkapi persyaratan klaim asuransi

Dan yang penting untuk dilakukan adalah melengkapi persyaratan klaim asuransi. Mulai dari polis asuransi, SIM pengemudi, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bernotor), catatan kronologi atau penjelaskan terkait kejadian mobil bisa terendam banjir yang sudah dibuat sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

Berikut 4 hal yang perlu dilakukan untuk mengklaim asuransi agar tidak ditolak menurut keterangan Auto2000 sebagai diler Toyota.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |