Bekasi, VIVA – Belakangan ini, beberapa wilayah Jabodetabek diguyur hujan yang sangat lebat bahkan mengakibatkan banjir yang tak terelakkan. Peristiwa ini pun tentu bisa menimbulkan berbagai masalah bagi pemilik kendaraan, terutama jika mobil terendam banjir.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi, banjir besar akibat hujan deras semalaman mengakibatkan puluhan mobil terendam hingga keesokan paginya.
Terkait peristiwa tersebut, dampak negatif dan kerusakan pada mobil-mobil pun tidak bisa dipungkiri. Lalu apakah kerusakan akibat terendam banjir tersebut bisa ditanggung oleh pihak asuransi?
Mobil-mobil terendam banjir di Grand Galaxy City, Bekasi.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR Marcomm and Event Asuransi Astra mengungkapkan bahwa mobil yang terendam banjir bisa diklaim asuransi asalkan polis asuransinya sudah diperluas dengan perluasan jaminan banjir.
"Pada saat membeli asuransi kendaraan, perhatikan risiko apa saja yang akan dijamin dalam polis pemilik kendaraan," ujarnya, saat dihubungi VIVA pada Selasa, 4 Maret 2025.
Ia mengatakan terutama saat pemilik mobil membeli asuransi ada baiknya untuk memilih perlindungan TLO (Total Loss Only) atau comprehensive.
"Langkah selanjutnya baru, pemilik mobil akan diminta memilih perluasan jaminan apa yang akan diambil. Mereka bisa memilih perluasan jaminan banjir, ini sudah termasuk perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor," jelasnya.
Melalui asuransi kendaraan, Iwan menyampaikan bahwa beban pemilik kendaraan lebih ringan karena tanggungan perbaikan akan di tanggung pihak asuransi. Mobil yang kebanjiran bisa jadi barang rongsokan seketika karena ongkosnya bisa jadi hampir sama atau lebih besar dari beli mobil baru.
"Asuransi mobil yang menanggung risiko banjir memiliki aturan yang mesti dipatuhi agar klaim asuransi tidak ditolak," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa saat melakukan klaim asuransi, informasikan dengan jelas kejadian, posisi kendaraan dan kondisi genangan air atau banjir yang terjadi.
"Ketentuan yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan yaitu perusahaan asuransi akan menolak klaim apabila pemilik dengan sengaja menerobos banjir atau berusaha menyalakan mesin setelah kendaraan terendam. Diamkan mobil, jangan berusaha dihidupkan atau lanjut dikendarai. Biarkan pihak asuransi yang menangani mobil yang terdendam banjir tersebut." tutup Iwan.
Halaman Selanjutnya
"Langkah selanjutnya baru, pemilik mobil akan diminta memilih perluasan jaminan apa yang akan diambil. Mereka bisa memilih perluasan jaminan banjir, ini sudah termasuk perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor," jelasnya.