Jakarta, VIVA – Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, banyak wajib pajak yang mulai mencari cara termudah agar bisa memenuhi kewajibannya tanpa repot. Beruntung, kini pelaporan pajak bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu antre di kantor pajak.
Lewat sistem yang lebih praktis, kini Anda hanya perlu mengakses layanan daring Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyelesaikan laporan.
Perlu diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi ditetapkan hingga 31 Maret setiap tahunnya. Lalu, bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporannya lebih lama, yakni hingga 30 April.
Meski tampaknya masih ada cukup waktu, tetapi sebaiknya Anda tidak menunda hingga detik terakhir. Pasalnya, keterlambatan pelaporan bisa berujung pada denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi dan Rp1 juta bagi badan usaha.
Denda ini nantinya akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) dan jika tidak segera dibayarkan, bisa berujung pada pemeriksaan pajak. Agar tak terlambat, simak cara lapor SPT tahunan pribadi berikut ini:
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online
Bagi wajib pajak pribadi, berikut langkah-langkah pelaporan SPT secara daring:
1. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak perlu mengajukan permohonan ke kantor pajak secara online atau langsung.
2. Akses Situs Resmi DJP Online
Buka djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP serta kata sandi.
3. Pilih Menu "Lapor"
Klik opsi e-Filing, lalu pilih Buat SPT.
4. Isi Data Sesuai Bukti Potong Pajak
Masukkan informasi penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau sumber lain.
5. Verifikasi dan Kirim SPT
Periksa kembali ringkasan SPT, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, lalu klik Kirim SPT.
6. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah sukses, Anda akan menerima BPE melalui email sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP.
Bisa Pakai Coretax?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengembangkan sistem perpajakan modern melalui Coretax DJP, yang bertujuan mengintegrasikan seluruh layanan pajak dalam satu platform digital yang lebih efisien.
Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024, Anda masih harus menggunakan sistem lama. Untuk implementasi penuh Coretax DJP baru direncanakan berjalan mulai 2025, sehingga pelaporan pajak tahun ini tetap dilakukan melalui sistem yang sudah ada. Bagaimana dengan Anda, apakah sudah lapor?
Halaman Selanjutnya
Bagi wajib pajak pribadi, berikut langkah-langkah pelaporan SPT secara daring: