Presiden Prabowo Bakal Umumkan THR ASN

4 hours ago 1

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:55 WIB

Jakarta, VIVA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani buka suara terkait kapan tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan cair. Ia menyebut THR bagi ASN itu akan diumumkan secara langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan. Insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani di Istana, Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Photo :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Di sisi lain, Sri Mulyani belum menjawab terkait berapa persen THR bagi ASN itu akan cair. Dia mengaku akan membahas APBN untuk tahun depan.

"Nanti saja ya. (Mau) rapat internal persiapan APBN tahun depan," kata dia. 

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagai Aparatur Sipil Negara (ASN) paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran Idul Fitri. Sedangkan, pekerja swasta pencairan THR paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran. 

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," ujar Airlangga dalam keterangannya Senin, 3 Maret 2025.

Airlangga mengungkapkan, untuk alokasi THR ASN pada tahun ini sebesar Rp 50 triliun. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya.

Halaman Selanjutnya

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran," ujar Airlangga dalam keterangannya Senin, 3 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |