Nasib Naas Pria yang Todong Penjaga Warung Madura Pakai Airsoft Gun

1 week ago 5

Kamis, 10 April 2025 - 11:12 WIB

Jakarta, VIVA — Nasib kurang beruntung dialami GD, atau yang lebih dikenal sebagai Geger (28). Ia melakukan aksi kriminal menodongkan senjata jenis airsoft gun ke penjaga warung Madura yang berada di kawasan Cempaka Putih Tengah, Jakarta Pusat.

Kedua penjaga warung Madura sebagai korbannya yakni GMM (27) dan DPS (24), melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam warung secara tiba-tiba. Pelaku langsung mengacungkan senjata airsoft gun jenis Glock 18 ke arah mereka. Karena panik dan ketakutan, keduanya tak berani melawan. 

Pelaku memaksa kedua penjaga warung Madura tersebut untuk menyerahkan sejumlah uang. Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung melarikan diri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di warung yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah Nomor 40.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, mengungkapkan bahwa aksi GD ternyata bukan kali pertama. Pada 19 Maret 2025, pelaku juga pernah memaksa korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 200.000 ke akun dompet digital yang tidak diketahui identitasnya saat itu.

“Korban saat itu tidak berani melapor karena merasa terancam,” ujar AKP Yossy dalam keterangan resminya, Kamis 10 April 2025.

Kejadian penodongan tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di warung. Rekaman ini kemudian beredar luas dan viral di media sosial, membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. 

Dari penelusuran tim Opsnal Resmob Polsek Cempaka Putih, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu sore, 9 April 2025, di kediamannya yang masih berada di wilayah Cempaka Putih Barat.

Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Sulistyo Yudo Pangestu, menyatakan bahwa  penangkapan tidak lepas dari upaya cepat tim penyidik dalam melacak aliran transaksi digital. 

“Dari penelusuran dompet digital yang digunakan untuk menerima transfer, kami menemukan bahwa akun tersebut terdaftar atas nama seorang perempuan berinisial APS (33),” jelas Kapolsek. APS mengaku bahwa uang tersebut memang diberikan kepada GD.

Dalam penggeledahan di tempat tinggal pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit airsoft gun jenis Glock 18 yang masih berisi 17 butir peluru gotri, sebuah sepeda motor Vespa matic berwarna putih dengan nomor polisi B 3353 PLU, jaket bomber berwarna hijau metalik yang dikenakan saat kejadian, satu unit handphone, serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi penodongan.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Hingga saat ini, GD masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cempaka Putih. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lain yang memiliki pola serupa.

Halaman Selanjutnya

Dari penelusuran tim Opsnal Resmob Polsek Cempaka Putih, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu sore, 9 April 2025, di kediamannya yang masih berada di wilayah Cempaka Putih Barat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |