Nikita Mirzani Jadi Tersangka! Fitri Salhuteru: Sabar Nik, Semoga Kawan-kawanmu Tak Meninggalkanmu

19 hours ago 1

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:30 WIB

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Nikita Mirzani dan asistennya Mail. Penetapan status tersangka ini menyusul dirinya yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Fitri Salhuteru mantan teman Nikita yang kini berseteru dengannya angkat bicara. Melalui unggahan Instagram Story, Fitri memberikan wejangan agar ibu tiga anak itu bisa sabar dan berserah diri. Dia juga menyindir semoga Nikita tidak ditinggalkan oleh teman-temannya menyusul penetapan tersangka ini. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!

"Sabar dan tawakal Nik. Semoga gak ditinggalin kawan-kawanmu ya," tulis Fitri Salhuteru, dikutip Jumat 21 Februari 2025.

Tak hanya itu, Fitri juga sempat mengunggah screen capture komentar Nikita Mirzani membalas komentar netizen terkait kapan dirinya menyusul Vadel Badjideh. Nikita sendiri mengatakan, akan sulit untuk memasukkan dia ke penjara.

Dalam unggahan itu, Fitri Salhuteru juga menuliskan pesan agar bisa berkata yang baik.

"Karena ucapan itu adalah doa. Maka dari itu harus ucapkan yang baik-baik, kadang sumpah terhadap orang yang ikhlas itu akan menyambar dii sendiri," tulis Fitri Salhuteru.

Fitri juga mengatakan, menjelang puasa Ramadhan ini, dirinya memaafkan segala fitnah dan hinaan yang dilontarkan Nikita untuknya. Agar bebannya dalam menjalani puasa sebagai tersangka kasus TPPU tidaklah berat.

"Menjelang puasa dan kau dalam masalah besar. Aku maafkan semua fitnah dan hinaan kau Nik. Agar Langkah kau tidak terlalu berat," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap Polda telah menetapkan status tersangka kepada Nikita Mirzani dan asistennya Mail. Nikita diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ungkapnya kepada wartawan Kamis 20 Februari 2025.

Upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan dari dokter Reza Gladys. Diketahui, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Lalu, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya

Fitri juga mengatakan, menjelang puasa Ramadhan ini, dirinya memaafkan segala fitnah dan hinaan yang dilontarkan Nikita untuknya. Agar bebannya dalam menjalani puasa sebagai tersangka kasus TPPU tidaklah berat.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |