OJK: Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen Capai 30,06 Juta SID

7 hours ago 1

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah investor pasar modal Indonesia tumbuh 47,63 persen secara year-to-date (ytd), mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, tren pertumbuhan jumlah investor di pasar modal Indonesia itu terjadi, seiring dengan hasil berbagai inisiatif pendalaman dan upaya penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penambahan investor tercatat sebanyak 1,1 juta di bulan Juli 2026 secara month to month (mtm), sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 30,06 juta atau telah tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd)," kata Hasan dalam telekonferensi pers RDKB OJK, Selasa, 4 Agustus 2026.

Hasan Fawzi.

Photo :

  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sendiri menargetkan jumlah investor pasar modal Indonesia dapat mencapai 35 juta SID, pada tahun 2030 mendatang. Hal itu sebagai upaya mendorong Bursa domestik dapat masuk ke jajaran 10 besar dunia.

Selain jumlah investor yang terus bertambah, OJK melaporkan penghimpunan dana (fund raising) di pasar modal Indonesia oleh korporasi domestik yang tetap kuat, mencapai Rp121,96 triliun hingga akhir Juli 2026. Sedangkan, saat ini masih terdapat 15 rencana penawaran umum yang berada dalam pipeline (antrean).

"Untuk penggalangan dana melalui Security Crowdfunding (SCF) total nilai dana dihimpun secara agregat telah mencapai angka Rp2,01 triliun," ujar Hasan.

Dia menambahkan, perkembangan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) juga terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juli 2026, jumlah pengguna jasa yang terdaftar telah mencapai 155, dengan volume transaksi secara kumulatif sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp 93,89 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan hingga Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK, yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 91,09 miliar kepada 104 pihak.

Kemudian, terdapat dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan sanksi perintah tertulis. (Ant).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

Dana Asing Berbalik Positif, OJK Catat Net Buy Rp 1,62 Triliun Sepanjang Juli 2026

OJK melaporkan, aliran dana investor asing berbalik positif dengan net buy Rp 1,62 triliun sepanjang Juli 2026 setelah sebelumnya pasar saham domestik dibayangi aksi jual

img_title

VIVA.co.id

4 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |