Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Hingga 24 Maret 2025 sebanyak 79 sanksi diberikan oleh OJK kepada LJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono mengatakan dari 79 sanksi ini di antaranya berupa peringatan dan teguran, serta denda.
"Pada periode 1 sampai dengan 24 Maret 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 79 sanksi. Terdiri dari 62 sanksi peringatan atau teguran dan 17 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran," ujar Ogi dalam konferensi pers Jumat, 11 April 2025.
Ogi mengungkapkan, pihaknya telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dengan jangka waktu 3 bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers.
Dana Pensiun
Photo :
- guy2men/stock.adobe.com
"Dikarenakan perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor," jelasnya.
Ogi mengatakan, dengan sanksi PKU, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab pengengaan sanksi.
"Meskipun demikian, OJK tetap mewajibkan perusahaan menyelesaikan kewajiban yang jatuh tempo," jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Ogi melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan, khusus yang sampai dengan 24 Maret 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi. Hal ini ditujukan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
"Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Meskipun demikian, OJK tetap mewajibkan perusahaan menyelesaikan kewajiban yang jatuh tempo," jelasnya.