Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Melalui aturan ini, bank wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau nasabah investor serta investasinya.
Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, terbitnya POJK ini untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.
"Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank," ujar Ismail dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Februari 2025.
Ilustrasi transaksi perbankan.
Photo :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
POJK Rahasia Bank ini antara lain mengatur tentang penyesuaian definisi rahasia bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi 'segala sesuatu' yang disesuaikan dengan terminologi 'informasi'. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu 'Nasabah Investor dan Investasinya' yang belum tercakup pada definisi rahasia bank dalam PBI Rahasia Bank.
Kemudian terdapat hal-hal yang dapat dikecualikan dari rahasia bank agar selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana, kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang, pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal.
Lalu kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selanjutnya, POJK ini juga mengatur kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau nasabah investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia bank.
Berikutnya, mekanisme pembukaan rahasia bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan rahasia bank yang diajukan langsung kepada Bank yang di antaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank.
Adapun dengan terbitnya POJK ini maka mencabut PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
"POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024," jelasnya.
Ismail mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, POJK ini juga mengatur kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya atau nasabah investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia bank.