Jakarta, VIVA – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan bahwa ada upaya ingin menguasai ruang laut di wilayah Tangerang, Banten, sehingga dibuatlah pagar laut seluas 30 kilometer lebih.
Fadli menjelaskan ada indikasi kuat dalam upaya tersebut. Pasalnya, muncul permintaan penerbitan dokumen di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Kami meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," ujar Fadli Afriadi di Kantor Ombudsman RI pada Senin, 3 Februari 2025.
Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas
Photo :
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Menurut dia, ada sebanyak 263 bidang tanah di Desa Kohod yang dokumennya sudah diterbitkan. Namun, sebanyak 50 dokumen telah dicabut melalui mechanism contrarius actus.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare, yang itu berdasarkan peta yang diberikan ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut," kata dia.
Sehingga, kata dia, Ombudsman meyakini bahwa munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut. “Yang modusnya bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod," sambung Fadli.
Fadli menuturkan bahwa ada sebuah surat yang menyebutkan pihak yang membangun sekat berupa cerucu dari bambu, sehingga memudahkan identifikasi.
“Kami menengarai identifikasi ini adalah pengukuran, karena kalau enggak bagaimana mengukurnya. Kami meyakini bahwa ada indikasi yang kuat antara pengajuan ini dan keterkaitan antara pengajuan pertama dan kedua. Pengajuan pertama di Kohod yang sudah terbit, pengajuan kedua meskipun dari BPN menyebut suratnya belum masuk tapi proses ke KKP sudah dilakukan. Ya sudah dilakukan meminta apakah di sana wilayah laut atau bukan," ujarnya.
Lantas, Ombudsman berharap aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti terkait dengan indikasi pidana di Pagar Laut Tangerang, Banten.
"Harus didalami lagi karena ini melibatkan 16 desa dari 6 kecamatan yang mengajukan surat untuk dilakukan pengukuran dan pemastian ada di daerah laut atau bukan," tukasnya.
Halaman Selanjutnya
Fadli menuturkan bahwa ada sebuah surat yang menyebutkan pihak yang membangun sekat berupa cerucu dari bambu, sehingga memudahkan identifikasi.