Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, mengenai sistem kerja outsourcing atau alih daya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo dalam peringatan May Day 2025 pada 1 Mei 2025 kemarin, yang sempat menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus sistem outsourcing.
Yassierli mengatakan, kebijakan Prabowo itu akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SDN 5 Cimahpar, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 2 Mei 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Dia mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo terkait outsourcing merupakan bukti bahwa Prabowo sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," ujar Yassierli.
Menurutnya, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menaker Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, di mana isinya menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Yassierli menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengkaji penyiapan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan sebagai mandat dari Presiden Prabowo. Hal itu juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kemenaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.