Pakar Hukum Tatanegara Ingatkan Jangan Ada Pemelintiran Konstitusi

1 week ago 13

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Jakarta, VIVA – Pakar hukum tata negara Fritz Edward Siregar menegaskan, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam UUD 1945. Karena itu, jangan ada  wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka  yang dibangun melalui pemelintiran konstitusi maupun tekanan opini publik.

Fritz menegaskan, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak. Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan atasan dan bawahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz, mantan anggota Bawaslu, dalam penjelasannya mengenai mitos pemakzulan dan finalitas putusan Mahkamah Konstitusi melalui akun Instagram-nya @fritzsiregar, dikutip 13 Agustus 2026

Fritz juga menyoroti penafsiran terhadap Pasal 7A UUD 1945, khususnya frasa 'tidak lagi memenuhi syarat'. Menurut dia, ketentuan tersebut berkaitan dengan kondisi seseorang ketika sedang menjabat dan tidak dapat digunakan secara retroaktif untuk membatalkan proses pencalonan yang telah diputus melalui mekanisme hukum.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” katanya.

Terkait perdebatan mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menegaskan putusan tersebut tetap sah dan mengikat. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, khususnya pertimbangan hukum angka 3.13.2 dan 3.13.3, yang menegaskan asas res judicata pro veritate habetur—putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” ujar Fritz.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut dia menambahkan, persoalan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan juga telah dibawa dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Karena itu, menurut Fritz, persoalan tersebut tidak semestinya terus dihidupkan kembali sebagai dasar untuk membangun narasi pemakzulan.

Sebagai informasi pernyataan Fritz tersebut disampaikan merespons desakan pakar hukum Denny Indrayana agar Gibran mengundurkan diri. Denny menilai Gibran seharusnya mundur karena persoalan etika, kontroversi proses pencalonan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta sebagai langkah politik terhormat untuk mencegah krisis.

Halaman Selanjutnya

Fritz menilai ketidakpuasan terhadap putusan MK merupakan persoalan politik dan opini publik yang tidak dapat menggantikan mekanisme konstitusional. Menurutnya, keberadaan mekanisme impeachment dalam UUD 1945 justru merupakan hasil pembelajaran dari pengalaman ketatanegaraan Indonesia, termasuk pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebelum mekanisme konstitusional pasca reformasi disempurnakan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |