Jakarta, VIVA – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus mengakselerasi pemanfaatan teknologi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya transformasi digital pelayanan publik skala nasional.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Rebranding Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagru bersama Anggota Komisi II DPR R Ishak Mekki di Ruang Rapat Parameswara, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Kamis 13 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi layanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong pendaftaran dan verifikasi bantuan sosial berbasis digital melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Anggota Komisi II DPR RI Ishak Mekki menekankan pentingnya verifikasi bantuan sosial yang didukung data kependudukan akurat dan terintegrasi melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan IKD.
Menurut Ishak Mekki, integrasi data diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan dalam penyaluran bantuan sosial, mulai dari penerima bantuan yang tercatat ganda, masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetapi masih menerima bantuan, hingga warga yang sebenarnya layak menerima namun belum memperoleh bantuan. Persoalan lain juga dapat muncul akibat data penduduk yang telah meninggal dunia maupun perpindahan domisili yang belum diperbarui.
"Pemadanan dan pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Integrasi dan kolaborasi antar pihak menjadi sangat penting untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat," ujar Ishak Mekki.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Palembang tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin. Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan pentingnya penguatan data kependudukan sebagai fondasi dalam mendukung berbagai program pelayanan publik, khususnya perlindungan sosial.
Ditjen Dukcapil memaparkan terobosan baru dalam efisiensi waktu verifikasi data penerima program Bantuan Sosial (Bansos).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Subdirektorat Tata Kelola dan SDM TIK Ditjen Dukcapil Kemendagri, Indersan, menjelaskan bahwa digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) terbukti mampu memangkas birokrasi verifikasi data kependudukan secara drastis.
Indersan menyebutkan bahwa proses verifikasi pendaftaran bantuan sosial yang pada masa lalu membutuhkan waktu hingga 200 hari, saat ini berhasil dipangkas menjadi kurang dari lima menit saja.
Halaman Selanjutnya
"Melalui digitalisasi perlindungan sosial, proses pendaftaran dan verifikasi dapat dilakukan secara lebih efektif dengan memanfaatkan IKD," ungkap Indersan dalam pemaparannya.

5 days ago
14
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

