Pansus Kekeuh Loloskan Pasal Larangan Penjualan Rokok, Gimana Nasib Rantai Ekonomi?

13 hours ago 4

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Jakarta, VIVA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta tetap bersikukuh meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Termasuk juga keharusan izin terkait penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok di tempat hiburan malam.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira dalam rapat menuturkan usulan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter sebenarnya sudah lama diusulkan dalam draft Raperda KTR. Adapun tujuannya agar anak-anak tidak mudah mendapatkan rokok. 

"Harapannya kita sama-sama tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses (rokok)," kata Farah, Kamis, 16 Oktober 2025.

Meski begitu, Farah menyebut ada beberapa aspirasi yang masuk terkait larangan penjualan rokok dekat sekolah.

"Sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi betul-betul di pinggir sekolahnya. Jadi, tempat-tempat umum ada beberapa yang diperbolehkan tanpa ada izin, tetapi tetap mempertimbangkan apa yang dijualnya," tuturnya.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira

Photo :

  • Yeni Lestari/VIVA

Meskipun ada larangan maupun pembatasan terkait penjualan rokok, Farah menegaskan, pihaknya tetap berharap tidak ada pemutusan rantai ekonomi.

"Jadi ini mungkin salah satu upaya supaya bisa tadi terkait dengan penjualan rokok tetap diberlakukan, ekonomi kita tetap hidup, UMKM kita tetap hidup, tapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan yang kita targetkan bukan adanya pokok aktif yang baru lagi muncul di usia-usia di bawah 21 tahun tadi," ucap Farah.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga menegaskan bahwa poin penting Raperda KTR yaitu tidak mengganggu kelangsungan UMKM, pedagang kaki lima, warung kelontong dan asongan.

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” ucap Pramono, Rabu, 1 Oktober 2025.

Sebelumnya diberitakan, aksi massa pedagang kaki lima menyampaikan protes keras terhadap pasal-pasal larangan penjualan rokok di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Selasa, 7 Oktober 2025.

Yusro, salah satu pedagang menuturkan para pedagang meminta anggota dewan agar memikirkan efek bagi rakyat, terutama pelaku UMKM maupun pedagang asongan. 

"Kita sehari dapat untung Rp70.000, berapa sih untung rokok? Berapa untung rokok satu bungkus? Rp1.000 sehari lalu 20 bungkus dapat Rp20.000, bandingkan dengan Rp70 juta per bulan mereka anggota dewan. Enak betul mereka bikin perda tanpa memikirkan efek buat rakyat," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

Ibas Yudhoyono: Pemerintah Harus Perhatikan Pendidikan hingga Pemberdayaan UMKM

Ibas menegaskan komitmennya untuk mengawal program pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, mulai dari pendidikan anak-anak hingga pemberdayaan UMKM.

img_title

VIVA.co.id

16 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |