Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto tetap membolehkan para hakim yang masih mau pergi-pergian ke diskotek hingga tempat karaoke. Namun, dia menyinggung soal sanksinya.
Sunarto mengatakan menjadi seorang hakim sudah tidak lagi menjadi pihak yang bebas. Artinya ketika seseorang telah memilih profesi itu, maka sudah sepatutnya mengikuti aturan yang ada.
"Ingat, ini pilihan saudara sendiri kalau saudara bebas mau ke karaoke mau ke diskotek silakan. Tapi usia jabatan saudara Insya Allah tidak akan panjang," ujar Sunarto di Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Juni 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Ketua MA Sunarto di acara sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Maka dari itu, Sunarto mengingatkan kepada para hakim agar menjaga sikap integritas seorang hakim. Memurutnya, hakim berarti menjadi ‘Wakil Tuhan' di dunia.
"Saudara pegang palu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengatasnamakan Tuhan. Jangan diganti, demi keadilan berdasarkan keuangan yang maha kuasa," kata dia.
Sementara itu, Sunarto turut mengimbau kepada para hakim dari cara berpakaiannya. Meski tak boleh bergaya mewah, namun kepantasan tetap menjadi yang utama.
"Jangan seenaknya, yang perempuan pakai daster ke pasar, pakai sepeda motor. Yang laki-laki lagi musim pakai celana pendek, makan di luar tidak pantas sebagai seorang hakim. 'Wakil Tuhan' makan di warung kopi pakai celana pendek, pakai kaos oblong, belum mandi lagi. Ini penting, benar jangan sampai terjadi Bapak Ibu sekalian jaga marwahnya. Keluar rumah pakai baju yang pantas tidak mesti mewah, tapi yang pantas tidak mesti mahal, tapi yang layak itu saya minta," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran terkait larangan kepada para hakim terkait gaya hidup mewah atau hedonisme. Surat larangan itu sudah diterbitkan MA pada Kamis, 15 Mei 2025.
Adapun, larangan MA itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI yang menerbitkan surat edaran itu.
"Setiap individu berhak untuk meningkatkan kualitas hidupnya melalui cara-cara yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Demikian pula bagi aparatur peradilan umum, juga memiliki hak atas kesejahteraan yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal," demikian isi surat edaran MA dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.
MA menjelaskan sebagai bagian dari lembaga peradilan mesti menyadari setiap tindakan, perilaku, dan gaya hidup yang ditampilkan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru dari masyarakat.
"Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan," lanjut bunyi dari surat edaran MA.
Menurut MA, dengan penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity. Lalu, bisa menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik.
"Sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," tulis surat edaran MA.
MA pun meminta hakim beserta keluarganya harus komitmen jalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas. Hal itu dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.
Halaman Selanjutnya
Adapun, larangan MA itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI yang menerbitkan surat edaran itu.