Pelat Nomor Cantik Jadi Sorotan Polisi, Terancam Diblokir

3 days ago 3

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Jakarta, VIVA – Pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan menjadi perhatian polisi. Korlantas Polri menemukan masih banyak pemilik kendaraan yang belum memperpanjang nomor pilihan meski masa berlakunya sudah habis.

Temuan tersebut muncul dalam analisa dan evaluasi mingguan terhadap pelayanan Registrasi dan Identifikasi atau Regident kendaraan bermotor dan pengemudi. Kondisi itu juga dinilai berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, hasil evaluasi tersebut menemukan adanya potensi penerimaan yang hilang. Menurutnya, persoalan itu perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan pemilik kendaraan yang menggunakan NRKB pilihan.

“Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif, Minggu 23 Agustus 2026.

Nomor pilihan yang digunakan pada mobil maupun motor ternyata memiliki masa berlaku yang mengikuti STNK, yakni lima tahun. Artinya, pemilik tidak bisa terus menggunakan kombinasi nomor tersebut tanpa melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Korlantas Polri pun akan memberikan petunjuk kepada jajaran pelayanan Regident di berbagai wilayah untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui kewajibannya dan memiliki kesempatan mengurus perpanjangan sebelum nomor tersebut memasuki tahap pemblokiran.

“Kami akan berikan jukrah kepada jajaran pelayanan Regident kewilayahan, untuk memberitahukan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan bahwa NRKB pilihan itu berlaku sesuai dengan masa berlaku STNK yaitu 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis,” kata Komarudin.

Pemilik kendaraan nantinya akan diberikan informasi sekaligus tenggat waktu untuk melakukan perpanjangan. Korlantas berharap kesempatan tersebut bisa dimanfaatkan sebelum petugas mengambil tindakan lebih lanjut terhadap NRKB pilihan yang masa berlakunya sudah habis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komarudin menegaskan, pemblokiran dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tetap tidak melakukan perpanjangan setelah mendapatkan pemberitahuan. Risiko ini tentu perlu diperhatikan, terutama bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor dengan kombinasi angka atau huruf yang diinginkan.

“Kami akan memberikan informasi dan berikan tenggat waktu mereka harus memperpanjang. Kalau tidak, tentunya nanti akan dilakukan blokir kendaraan tersebut,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya

Karena itu, pemilik pelat nomor cantik disarankan segera mengecek masa berlaku STNK dan status NRKB pilihannya. Jangan sampai nomor yang sudah dipilih dan digunakan bertahun-tahun justru terancam diblokir karena terlambat melakukan perpanjangan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |