Pembalakan Liar TN Bukit Tigapuluh Terbongkar, Sopir Akui Belasan Kali Angkut Kayu

5 days ago 8

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Jambi, VIVA - Penerima hingga pemasok kayu ilegal yang diduga berasal dari Taman Nasional (TN) Bukit Tigapuluh, Jambi, tengah diusut Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Perlindungan kawasan konservasi disebut harus dilakukan dengan memperkuat pengamanan pada tingkat tapak sekaligus memutus ruang ekonomi hasil kejahatan kehutanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kawasan konservasi akan terus mendapat tekanan selama hasil kejahatan kehutanan masih memiliki jalan menuju pasar. Karena itu, perlindungan taman nasional harus dibarengi penegakan hukum yang mampu mempersempit ruang distribusi dan menghilangkan keuntungan dari hasil hutan ilegal," ujar Dirjen Gakkum Kehutanan, Kemenhut RI Dwi Januanto Nugroho, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dia mengatakan, komitmen perlindungan kawasan pun harus diterjemahkan hingga tingkat tapak lewat penguatan pengamanan, pengawasan, kapasitas pengelola, serta peningkatan patroli pada lokasi-lokasi rawan.

"Ketika tapak kuat dan rantai ekonominya diputus, tekanan terhadap kawasan akan semakin berkurang," katanya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menambahkan, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar 9 meter kubik kayu olahan dan menetapkan S (46) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku telah belasan kali mengangkut kayu tanpa dokumen dari wilayah tersebut. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Jambi.

Barang bukti berupa satu unit truk beserta sekitar 9 meter kubik kayu olahan, dokumen kendaraan, dan satu unit telepon seluler diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Hari menyebut pengakuan tersangka mengenai pengangkutan yang diduga dilakukan berulang kali menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengapresiasi jajaran Taman Nasional Bukit Tigapuluh, khususnya Polisi Kehutanan yang telah melakukan SMART Patrol dan berhasil menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen serta berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra.

"Keterangan awal bahwa pengangkutan diduga telah dilakukan berulang kali menjadi bagian penting yang kami dalami. Penyidik akan menelusuri asal kayu, pihak yang memasok, pola pengangkutan, hingga penerimanya. Satu kendaraan yang kami amankan harus menjadi pintu masuk untuk mengetahui apakah ada rantai peredaran kayu ilegal yang lebih besar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," kata Hari Novianto.

Halaman Selanjutnya

Kasus ini menjadi kasus ketujuh terkait pembalakan liar di kawasan TN Bukit Tigapuluh yang ditangani Balai Gakkum Kehutanan Sumatera sepanjang 2026. Dari enam perkara sebelumnya, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, sedangkan empat perkara lainnya masih dalam proses penyidikan. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |