Pemerintah Imbau Perusahaan Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026, Ini Alasannya

8 hours ago 1

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi mengimbau seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga hingga perusahaan swasta untuk memberikan fleksibilitas kerja pegawai pada 18 Agustus 2026.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip dari surat edaran tersebut, pada Minggu, 16 Agustus 2026, imbauan ini diberikan untuk mendorong masyarakat merayakan dan memaknai kemerdekaan dengan cara masing-masing.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian dikutip dari imbauan tersebut.

Namun, fleksibilitas kerja tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi di masing-masing organisasi. Pengaturannya disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan operasional yang berlaku.

"Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi," demikian bunyi poin kedua surat edaran.

Dengan ketentuan tersebut, pelaksanaan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 dapat diatur sesuai kondisi masing-masing instansi, lembaga publik, maupun perusahaan. Kebutuhan operasional tetap menjadi pertimbangan dalam penerapannya.

Selain itu, surat edaran juga memberikan perhatian khusus kepada instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. 

Sektor yang disebut antara lain kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.

"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," demikian bunyi poin ketiga surat edaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, pengaturan kerja tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan masyarakat. Penugasan pegawai pada sektor layanan langsung diminta diatur secara proporsional agar aktivitas pelayanan tetap berjalan optimal.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai imbauan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan pada 18 Agustus 2026. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan produktivitas, kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional masing-masing organisasi.

Halaman Selanjutnya

Bagi instansi dan perusahaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, penugasan pegawai tetap perlu diatur secara proporsional.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |