Pemerintah Kirim Tim Lobi ke AS Usai Indonesia Kena Tarif Impor Trump

1 week ago 10

Jumat, 4 April 2025 - 19:09 WIB

Jakarta, VIVA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan pemerintah akan mengirimkan tim lobi tingkat tinggi untuk bernegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Hal ini dilakukan seiring dengan Presiden AS Donald Trump yang mengenakan tarif impor 32 persen untuk Indonesia.

Hasan mengatakan, saat ini pemerintah sedang menghitung dengan cermat dampak dari penerapan tarif resiprokal atau timbal balik yang dilayangkan oleh pemerintah AS.

Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS

Photo :

  • AP Photo/Mark Schiefelbein

"Paralel dengan itu, pemerintah juga mengirimkan tim lobi tingkat tinggi untuk bernegosiasi dengan pemerintah US," ujar Hasan dalam keterangannya Jumat, 4 April 2025.

Sedangkan dari dalam negeri, Hasan mengatakan pemerintah sedang melakukan penyederhanaan regulasi. Ini dilakukan agar produk Indonesia lebih kompetitif.

"Di dalam negeri sendiri pemerintah juga sedang menerapkan penyederhanaan regulasi agar produk-produk Indoensia bisa lebih kompetitif," katanya.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif timbal balik lebih tinggi kepada puluhan negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat. Sementara negara lainnya akan tetap dikenakan tarif impor 10 persen, dan akan berlaku mulai 9 April 2025.

Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.

Bagan yang diangkat Trump memiliki tiga kolom. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. 

Bagan tersebut di antaranya pungutan pajak 34 persen atas impor dari Tiongkok, pajak 20 persen atas impor dari Uni Eropa, 25 persen atas impor Korea Selatan, 24 persen atas impor dari Jepang, dan 32 persen atas impor Taiwan. 

Indonesia termasuk dalam daftar negara yang diklasifikasikan Trump dalam daftar tarif timbal balik. Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS. 

AS kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS. 

"Mereka mengenakan biaya kepada kami. Kami mengenakan biaya kepada mereka. Bagaimana mungkin ada orang yang marah?" katanya.

Halaman Selanjutnya

Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |