Jakarta, VIVA - Penanganan kasus keributan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, yang ditangani oleh Bareskrim Polri, ada kendalanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pelapor dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, belum bisa diperiksa.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
“Kita tetap melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut, tapi masalahnya satu, pelapornya sampai sekarang belum bisa diperiksa,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.
Djuhandhani menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa. Namun hingga saat ini Ibrahim belum diperiksa sehingga mengakibatkan kasus belum berkembang.
“Iya, belum mau diperiksa. Sudah kita kirim pemeriksaan, sudah dijawab, namun sampai saat ini belum bisa tandatangani berita acara. Jadi saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah lebih lanjut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution beserta tim hukumnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait keributan yang terjadi saat sidang.
Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya. Hal itu diungkapkan Humas PN Jakarta Utara Maryono.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar dia, Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu aksi Razman saat duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakut. Beberapa barang bukti dilampirkan dalam laporan. Pihaknya berharap laporan bisa ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Laporan yang dilayangkan atas nama lembaga itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Terlapornya Razman beserta tim kuasa hukumnya. Hal itu diungkapkan Humas PN Jakarta Utara Maryono.