Jakarta, VIVA - Pihak Universitas Indonesia (UI) memberikan respons terkait salah seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MES jadi tersangka. Oknum dokter inisial MES terseret kasus tindakan asusila yang merekam mahasiswi mandi.
Dalam aksinya, tersangka merekam korban mahasiswi berinisial SSS menggunakan handphone. Insiden itu terjadi di kamar kost kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 15 April 2025.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah dalam keterangannya, Jumat, 18 April 2025.
Namun, Arie belum bisa bicara banyak terkait kasus tersebut lantaran masih dalam proses penanganan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” ujar Arie.
Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.
Photo :
- VIVAnews/Tri Saputro
Lebih lanjut, Arie berharap kasus tersebut segera dituntaskan oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, tak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES sebagai tersangka. MAES jadi tersangka kasus perekaman mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, status tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat, 18 April 2025.
Adapun proses hukum terhadap oknum dokter itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban SS dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 April 2025. Insiden yang dilakukan pelaku terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 18.13 WIB.
Pasal yang menjerat tersangka dalam kasus ini adalah Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1). Lalu, Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam prosesnya, sebanyak 4 orang diperiksa polisi yakni SS selaku pelapor dan korban. Lalu, I selaku pemilik kos, SP teman kos korban. Kemudian, MAES selaku terlapor juga diperiksa.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES sebagai tersangka. MAES jadi tersangka kasus perekaman mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi.