Pemerintah Sebut Kopdes Merah Putih Bisa Dapat Dana Peremajaan Sawit Rakyat

6 days ago 8

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah membuka ruang lebih besar bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Skema ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat kelembagaan petani sekaligus mendorong transformasi perkebunan sawit rakyat.

Keterlibatan Kopdes Merah Putih dalam program PSR ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bank penyalur, dan lima kelembagaan pekebun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyaluran dana PSR melalui KDMP tidak sekadar berkaitan dengan pembiayaan peremajaan tanaman sawit. Pemerintah berharap koperasi desa dapat berkembang menjadi wadah penguatan ekonomi pekebun.

“Dan kami berharap KDMP dapat menerima PSR dan sarpras ke depan, karena ini seluruhnya kalau kita turunkan program ke KDMP, tentu KDMP bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis 20 Agustus 2026.

Program PSR sendiri mencatat perkembangan signifikan sepanjang 2026. Hingga saat ini terdapat 133 proposal dengan total luas lahan mencapai 20.229 hektare, mencakup 10.403 pekebun dengan nilai pembiayaan mencapai Rp606 miliar.

Namun, tidak semua koperasi atau kelompok pekebun dapat langsung menerima dana PSR. BPDPKS menetapkan sejumlah persyaratan untuk memastikan dana perkebunan sawit tersebut diterima pekebun yang memenuhi ketentuan.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan, persyaratan pertama adalah pekebun harus tergabung dalam suatu kelembagaan. Dalam konteks KDMP, koperasi menjadi wadah yang mengonsolidasikan para pekebun penerima manfaat.

“Jadi, Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya dana BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi,” beber Eddy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat berikutnya berkaitan dengan luas lahan. Setiap pekebun yang mengajukan program PSR maksimal memiliki lahan 4 hektare. Selain itu, status lahan juga harus jelas dan tidak bermasalah secara hukum.

“Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna usaha yang lain,” jelas Eddy.

Halaman Selanjutnya

Hingga saat ini, baru terdapat tiga KDMP yang telah menerima dana PSR. Ketiganya yakni KDMP Tambang Emas di Kabupaten Merangin, Jambi; KDMP Besilam Bukit Lembasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara; serta KDMP Sungai Sahut di Kabupaten Merangin, Jambi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |