Pemerintah Soal Isu Pergantian Kapolri Menguat: Tinggal Tunggu Waktunya

1 day ago 6

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) Aris Marsudiyanto merespons, terkait isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di tengah kabar mengenai Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri yang disebut telah dikirim ke DPR.

Saat dimintai tanggapan mengenai isu Surpres pergantian Kapolri, Aris tidak membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Ia hanya meminta publik menunggu waktu yang tepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Alah, tunggu tanggal waktunya,” kata Aris, kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 4 Agustus 2026.

Ketika kembali didesak mengenai kepastian kabar Surpres yang disebut telah dikirim ke DPR, Aris tetap enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia justru menekankan bahwa seluruh jabatan pada dasarnya bersifat sementara.

Meski demikian, Aris menegaskan keputusan mengenai pergantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kewenangan.

“Jabatan di dunia pasti akan diganti, tidak ada yang tidak diganti, kan begitu, tinggal waktunya tergantung Pak Presiden,” ujarnya.

Saat kembali ditanya apakah Surpres pergantian Kapolri benar telah dikirim ke DPR, Aris kembali memberikan jawaban singkat.

“Tunggu aja,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan maupun DPR yang mengonfirmasi keberadaan Surpres pergantian Kapolri. Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. 

tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Prabowo Perintahkan Bahlil Bereskan Pemadaman Listrik di Kalimantan

Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bereskan persoalan pemadaman listrik yang terjadi di Kalimantan.

img_title

VIVA.co.id

4 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |