Pemerintah Tetapkan Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu, Begini Rinciannya

4 weeks ago 8

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000.

"Jumlah penerbangan Haji reguler sebanyak 525 kloter, haji khusus 17.680, total 221 ribu," kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dahnil menjelaskan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 203.320 jemaah (92 persen) dan kuota haji khusus 17.680 jemaah (8 persen).

"Kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah atau 8 persen. Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun sebelumnya," katanya.

Kemudian, lanjut dia, pembagian kuota reguler berprinsip pada keadilan di mana provinsi dengan pendaftar haji terbanyak, maka kuota yang diberikan akan lebih besar. Pihaknya juga menekankan perbedaan waktu tunggu di seluruh provinsi kini sama.

"Besaran nilai manfaat yang didapatkan jemaah adalah sama karena waktu tunggunya sama," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.

“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH),” ujar Dahnil.

Dalam rapat kerja tersebut, Wamen Dahnil menjelaskan usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp88,4 juta per orang. Nilai ini turun Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.

Adapun sebagai perbandingan, kata dia, pada penyelenggaraan haji 2025 pemerintah dan DPR RI menetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta, sementara Nilai Manfaat Rp33,97 juta.

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” kata Wamen Dahnil.

Ilustrasi jemaah haji Indonesia di Bandara Jeddah

DPR Nilai Biaya Haji Bisa Turun Banyak, Soroti Efisiensi

Komisi VIII DPR RI menilai penyelenggaraan haji 2025 menjadi pelajaran penting setelah muncul berbagai persoalan di lapangan.

img_title

VIVA.co.id

27 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |