Kotawaringin Timur, VIVA – Seorang buronan yang diduga menjadi pemodal aktivitas illegal logging di Kalimantan Tengah, ditangkap. LF alias BG diamankan setelah sekitar tiga bulan masuk dalam pencarian petugas.
LF alias BG ditangkap Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Setelah diamankan, LF alias BG kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan. Dia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, Rabu, 9 September 2026.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan melakukan operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026. Operasi tersebut dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
"Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw," tuturnya.
Tiga pekerja diamankan untuk dimintai keterangan. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu untuk kepentingan penyidikan.
"Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai LF alias BG. Dia diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan," kata dia.
Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan.
Pencarian terhadap LF alias BG bukan perkara mudah. Sejak 10 Juni 2026, pria yang dikenal dengan panggilan Bagong itu diketahui tidak lagi berada di rumahnya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam proses pencarian, petugas juga menemukan informasi bahwa LF alias BG memiliki dua orang istri. Dia diduga melarikan diri dan bersembunyi dengan mengajak istri serta anaknya untuk menghindari pelacakan petugas.
"Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian membentuk tim pencari yang dipimpin Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Petugas menghadapi kendala karena LF alias BG tidak membawa telepon genggam selama pelarian. Komunikasi dilakukan melalui anak perempuannya.

1 day ago
7











