Pengacara Eks Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Penggelapan

19 hours ago 1

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:02 WIB

Jakarta, VIVA - Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selaku eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan penggelapan mobil yang dialami anak bos Prodia.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 21 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Evelin diduga melakukan pelanggaran sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Penyidik pun sudah memeriksa 24 orang saksi dan dua ahli. Ada ahli hukum pidana serta ahli hukum perdata selama tahap penyidikan. Selain itu, disita pula berbagai macam barang bukti.

“Terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik, diantaranya, Mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Evelin memenuhi panggilan terkait kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini yang dilakukannya.

"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 19 Februari 2025.

Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam lamanya di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kemarin. Suami dari Evelin, yakni JK pun diperiksa sebagai saksi. 

"Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," kata dia.

Halaman Selanjutnya

Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam lamanya di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kemarin. Suami dari Evelin, yakni JK pun diperiksa sebagai saksi. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |