Pengakuan Mengejutkan Kubu Febrie Adriansyah Soal Uang Rp40 Miliar

1 day ago 2

Rabu, 9 September 2026 - 00:01 WIB

Jakarta, VIVA – Kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meragukan dugaan aliran dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian sampai kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Keraguan itu disampaikan penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Febri, keterangan Tan Kian yang muncul dalam persidangan praperadilan belum secara tegas menunjukkan bahwa uang tersebut diterima Jaksa Agung.

”Sebenarnya kami juga tidak yakin jaksa agung menerima Rp40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu. Kami tidak yakin jaksa agung menerima dari Tan Kian Rp40 miliar tersebut,” tuturnya, dikutip Rabu, 9 September 2026.

Dia menjelaskan, keterangan Tan Kian yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih bersifat kemungkinan. Tan Kian disebut hanya menyampaikan dugaan bahwa uang yang diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho bisa saja sampai kepada sejumlah nama yang disebut.

”Jadi, Tan Kian sendiri mungkin tidak tahu juga pada siapa uang tersebut ditujukan. Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang," kata dia.

Di sisi lain, Febri kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari Tan Kian. Dia juga menilai dalam sejumlah perkara penegakan hukum, kemungkinan adanya seseorang yang mengaku sebagai orang dekat pejabat tertentu bisa saja terjadi.

”Di banyak perkara sebelumnya kalau kita simak, di perkara-perkara lain apakah itu ditangani oleh kejaksaan, ditangani oleh KPK, ditangani oleh Polri atau ditangani oleh instansi penegak hukum manapun, kemungkinan seperti itu kan pernah terjadilah,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, isu dugaan aliran uang Rp40 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan empat pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat respons dari Korps Adhyaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejagung menyebut informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menilai isu itu masih sebatas asumsi.

Anang mengatakan pihaknya belum pernah mendengar informasi mengenai dugaan Rp40 miliar tersebut. Karena itu, dia memilih tidak memberikan pernyataan lebih jauh.

Halaman Selanjutnya

"Lebih jelas itu asumsi. Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa. Jadi saya tidak berani memberikan statement yang kira-kiranya masih belum jelas seperti apanya," kata dia, dikutip Selasa, 8 September 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |