Bekasi, VIVA - Polisi dikabarkan mengamankan pria berinisial AFET yang diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan atau satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga di Bekasi berinisial S (39).
Kabar diamankannya terduga pelaku tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum S yang diwakili oleh Subadria Nuka bahwa AFET di diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Terduga pelaku penganiayaan AFET sudah diamankan di Bandara Soetta oleh Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota,” kata Subadria dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.
Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan diamankan langsung oleh tim yang dipimpin langsung oleh Komisaris Polisi (Kompol) Binsar Hatorangan Sianturi pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Berdasarkan video yang diterima, terlihat seseorang diduga AFET tengah berjalan dengan didampingi oleh pria berbaju putih. Pria diduga AFET terlihat dengan tampilan tertutup mengenakan jaket dan juga masker serta kacamata dan topi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap sekuriti atau satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi berinisial S (39), saat ini dalam tahap penyidikan.
Ade Ary menyampaikan, bahwa peningkatan status ke penyidikan itu didapat berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh polisi.
“Keputusan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu, 5 April 2025.
Ade Ary menjelaskan, bahwa status kasus naik ke tahap penyidikan lantaran adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di Rumah Sakit Mitra Keluarga pada hari Sabtu, 29 Maret 2025.
“Diduga kuat telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban Luka Berat yang diduga dilakukan oleh (pelaku) AFET,” katanya.
Kasus tersebut sendiri dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pasal yang dilanggar yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Halaman Selanjutnya
Ade Ary menyampaikan, bahwa peningkatan status ke penyidikan itu didapat berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh polisi.