Perampok dan Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Ditangkap, Ternyata Pelakunya Ayah-Anak

1 week ago 7

Sabtu, 12 April 2025 - 07:50 WIB

Medan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online, bernama Michael Frederick Pakpahan (25), dengan meringkus dua pelaku. 

Kedua pelaku ini ternyata ayah dan anak, yakni Kasrani (50) dan putra kandungnya berinisial Agung Pradana (24) keduanya warga Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Usai dibunuh jasad korban dibuang dan ditemukan di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Rabu malam, 9 April 2025. Lalu, mobil dikemudikan Michael Frederick, Rush Hitam berplat BK 1273 QF dibawa kabur pelaku.

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Kedua tersangka ditangkap di Tanah Karo," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Jumat 11 April 2025. 

Gidion mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap ayah dan anak itu, lkeduanya sudah merencanakan perampokan tersebut dengan modus memesan taksi online dari aplikasi. 

"Kedua tersangka merampok mobil korban agar dijadikan milik AP (Agung) untuk kerja. Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," jelas Gidion. 

Kemudian, kedua pelaku tersebut memesan taksi online pada Minggu dini hari, 6 April 2025. Ternyata, yang datang adalah korban. Kasrani memesan In Driver di Sunggal, lalu korban yang mendapat orderan menjemput kedua tersangka.

Gidion menjelaskan pelaku meminta korban untuk berhenti sebentar. Agung yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan. 

"Karena korban meronta, K (Kasrani) memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa," ucap Gidion. 

Usai menganiaya korban hingga meninggal dunia, kedua tersangka lalu membawa jasad korban ke lokasi penemuan jasad di Kabupaten Langkat.

"Kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada jerjak darah korban," jelas Gidion. 

Setelah mendapat informasi peristiwa itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku itu, di Kabupaten Karo.

Atas perbuatannya, ayah dan anak itu dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.

Halaman Selanjutnya

Gidion menjelaskan pelaku meminta korban untuk berhenti sebentar. Agung yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |