Jakarta, VIVA – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai perbaikan kinerja DJBC merupakan kabar positif. Namun, ia mengusulkan agar adanya perubahan sistem untuk membuat kinerja DJBC menjadi lebih baik.
Salah satu usulan itu ialah National Border Economic Governance System (NBEGS) dan Otoritas Kepabeanan dan Cukai Indonesia (OKCI).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Perbaikan kinerja DJBC merupakan kabar positif. Tetapi keberhasilan awal tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan reformasi. Krisis dapat mereda setelah pejabat diganti, operasi diperketat, dan pengawasan ditingkatkan, tetapi tanpa perubahan sistem, pola lama dapat kembali ketika perhatian publik beralih," ujar Iskandar kepada wartawan, dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu sampai terbentuk lembaga baru untuk memulai pembenahan. Sejumlah langkah seperti audit akses, pemisahan fungsi, transparansi waktu layanan, perbaikan mekanisme pengaduan, serta penguatan kualitas data dapat langsung dilakukan di lingkungan DJBC.
Dalam dokumen usulan kebijakan NBEGS dan OKCI, IAW merumuskan '12 keputusan awal' yang dapat dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, menetapkan reformasi perbatasan ekonomi sebagai agenda strategis nasional. Kedua, memerintahkan audit menyeluruh terhadap proses, data, teknologi, sumber daya manusia, dan integritas DJBC.
Ketiga, membentuk tim persiapan NBEGS. Keempat, menugaskan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tentang NBEGS. Kelima, memerintahkan penyatuan kamus dan standar data perbatasan. Keenam, membentuk pusat analisis risiko bersama atau Joint Border Targeting Centre.
Ketujuh, mewajibkan pencatatan digital seluruh intervensi terhadap keputusan berisiko tinggi. Kedelapan, memisahkan fungsi pelayanan, profil risiko, pemeriksaan, penetapan, dan keberatan. Kesembilan, membangun mekanisme pemulihan cepat bagi masyarakat dan pengguna jasa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kesepuluh, memerintahkan penyusunan naskah akademik mengenai pilihan kelembagaan DJBC serta kemungkinan pembentukan OKCI. Kesebelas, menetapkan indikator lintas lembaga yang tidak hanya berbasis penerimaan. Keduabelas, memerintahkan evaluasi independen setiap tahun dan membuka hasilnya kepada publik dalam batas yang tidak mengganggu penegakan hukum serta kerahasiaan negara.
"Dua belas keputusan ini tidak harus dibaca sebagai pembentukan lembaga baru secara sekaligus. Ini adalah tahapan untuk memastikan reformasi berjalan terukur, dapat diawasi, dan tidak mengganggu arus barang, penerimaan negara, industri, maupun pelayanan masyarakat," jelas Iskandar.
Halaman Selanjutnya
Ia menilai NBEGS dapat lebih dahulu dibangun melalui Peraturan Presiden sebagai kerangka koordinasi dan interoperabilitas tanpa langsung memindahkan kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang.

1 week ago
11
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

