Percakapan soal 'Perintah Ibu' Diputar Lagi saat Sidang Hasto, Saeful Bahri: Saya Enggak Tahu

1 week ago 7
Update Warta Live Pagi Viral Online

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) kembali memutar percakapan antara kader PDIP, Saeful Bahri dengan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR 2019-2024, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Percakapan itu turut menyinggung adanya 'perintah ibu' yang disampaikan oleh Hasto melalui Saeful.

Hal itu diungkap Saeful Bahri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Mei 2025, ketika menjadi salah satu saksi. Jaksa menyinggung kembali terkait panggilan telfon dengan Agustiani Tio.

"Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, dan garansinya saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi. Kan gitu. Nah, itu yang pertama," kata Saeful dalam rekaman telepon.

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Setelah itu, jaksa mencecar maksud dari pesan Saeful dengan Agustiani Tio. Saeful menuturkan bahwa dirinya menerima surat dari KPU RI soal penolakan PAW DPR, Harun Masiku dari Donny Tri Istiqomah.

Saeful menyebutkan bahwa Wahyu Setiawan sudah menerima uang untuk mengurus PAW DPR, Harun Masiku. Sehingga, menyebabkan Saeful menelfon Agustiani Tio untuk mengkonfirmasi langkah selanjutnya.

Eks Anggota Bawaslu RI itu menyebut, dalam rapat pleno KPU pertama memang ditolak dan akan diadakan kembali rapat pleno. Namun, KPU lalu akan membuat pleno kembali yang diatur oleh Wahyu.

"Nah, terus setelah itu Pak Hasto kirim juga surat penolakan, mempertanyakan dengan nada tinggi, 'loh ini kenapa? Kok gagal ini barang. Kok ini gak diterima?'," kata Saeful.

Saeful akhirnya menjelaskan peristiwa yang terjadi kepada Hasto. Dia mengatakan saat itu penolakan tersebut lantaran belum adanya postulat hukum dari PDIP. 

"Lalu saya sampaikan. 'Iya Mas, suai dengan informasi Tio, bahwa memang pleno kemarin sebegitu, karena belum dapet, postulat hukum dari kita', saat itu. Karena Donny mengkaji lagi ada postulat hukum yang bisa diterapkan di KPU. 'Nah nanti sore ini, Wahyu akan kondisikan lagi, untuk memplenokan kembali, yang membahas postulat dari kita, yang kajian kita'," ucap Saeful.

Lebih lanjut, kata Saeful, Hasto kemudian meminta agar pengurusan PAW segera diselesaikan. Dia mengatakan jika Hasto memastikan akan menjadi garansi dan urusan PAW itu merupakan perintah dari Ibu.

"Nah saat itu Pak Hasto, 'sampaikan. Sampaikan ke Wahyu. Ini garansi saya dan ini perintah ibu'," kata Saeful.

Saeful lalu mengaku tak mengetahui maksud dari perintah ibu tersebut. Saeful mengatakan dirinya hanya menyampaikan pesan Hasto kepada Tio.

"Saya enggak ngerti ibu siapa. Saya enggak paham. Cuma saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu saya enggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio, seperti itu," tuturnya.

Percakapan melalui telepon seluler itu sempat diputar ketika sidang Hasto digelar pada Kamis, 24 April kemarin. Saat itu, saksi sidang ialah Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Nah, terus setelah itu Pak Hasto kirim juga surat penolakan, mempertanyakan dengan nada tinggi, 'loh ini kenapa? Kok gagal ini barang. Kok ini gak diterima?'," kata Saeful.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |