PN Jakpus Bebaskan Delpedro dan 3 Aktivis Perkara Demo Ricuh Agustus 2025

5 days ago 3

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:44 WIB

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara yang menyeret Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan jaksa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026. Para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang ikut dibebaskan yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong serta menghasut publik dalam rangkaian demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun lalu. Jaksa juga menjerat mereka dengan pasal terkait dugaan melibatkan anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan militer atau bersenjata.

Namun setelah memeriksa berbagai bukti dan keterangan saksi di persidangan, majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Hakim menyebut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang bertujuan menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.

Dalam persidangan, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk saksi anak yang disebut dalam dakwaan. Namun tidak ada satu pun yang menyatakan pernah diajak oleh para terdakwa untuk ikut dalam aksi demonstrasi maupun melakukan kekerasan.

"Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online),"kata  hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim juga menyinggung unggahan di akun Instagram Lokataru Foundation pada 27 Agustus 2025 yang berisi informasi pembukaan posko pengaduan serta bantuan hukum bagi pelajar yang ingin mengikuti aksi demonstrasi tetapi mendapat ancaman.

Dalam unggahan tersebut memang terdapat kalimat “kita lawan bareng”. Namun menurut hakim, kalimat itu tidak bisa diartikan sebagai ajakan melakukan perlawanan terhadap aparat negara.

Halaman Selanjutnya

Sebaliknya, majelis hakim menilai narasi tersebut lebih merupakan bentuk dukungan advokasi kepada pelajar yang menghadapi tekanan saat ingin menyampaikan aspirasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |