Jakarta, VIVA – Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, salah satunya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I. Dua lokasi lainnya berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi DK Zendrato mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan mafia tanah dalam program PTSL di Kecamatan Bojonggede.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik," tutur Zendrato.
Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk mendukung proses penyidikan dugaan mafia tanah yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Meski penggeledahan dilakukan di Kantah Kabupaten Bogor I, Zendrato memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak ikut terdampak.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung," katanya.
Penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede tersebut masih berlangsung. (Ant)
Polri Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Penting Disahkan
Kortastipidkor Polri menyatakan dukungan terhadap rencana DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026.
VIVA.co.id
9 September 2026

23 hours ago
6











