Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan, Terancam Bui 12 Tahun

1 day ago 7

Sabtu, 12 September 2026 - 13:37 WIB

Jakarta, VIVA Polda Metro Jaya meringkus tiga pelaku pengeroyokan berujung meninggal dunia terhadap seorang pria bernama Bambang Setiawan (59) pasca kerusuhan demo, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka, kata Iman, ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP, DS, DDS,” kata Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 September 2026.

Lebih lanjut, Iman menerangkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 buah DVR CCTV, 6 potong kayu, 8 buah bongkahan batu, 1 flashdisk yang berisi video untuk dilakukan analisis digital forensik, baik itu yang tersebar di media sosial maupun dari hasil pengangkatan DVR CCTV, 5 buah gelas kaca, dan 8 buah piring.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, 7 tahun penjara, 9 tahun penjara, dan 12 tahun penjara. 

“Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pelaku pengeroyokan terhadap pria bernama Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang terjadi pasca kerusuhan demo, pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, sketsa wajah ini didapat berdasarkan keterangan saksi, dan didukung dengan petunjuk-petunjuk lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Persesuaian antara keterangan saksi dan hasil analisa digital, didapatkan sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut,” ucap Iman, di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2026.

Lebih lanjut Iman menerangkan, ciri-ciri fisik pelaku berdasarkan sketsa dari ahli sketsa wajah: yang pertama adalah seorang laki-laki, diperkirakan berusia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat. 

Halaman Selanjutnya

Kemudian, pelaku yang kedua yakni seorang laki-laki, perkiraan usia 30 sampai 40 tahun, bentuk wajah kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, terdapat kumis dan janggut, bola mata berwarna hitam, dan warna kulit coklat. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |