Polisi Ajak Asosiasi Pengelola Ambulans Daftarkan Nopol Kendaraannya Agar Tak Kena Tilang ETLE

1 week ago 7

Jumat, 11 April 2025 - 17:10 WIB

Jakarta, VIVA - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, meminta kepada pengelola atau asosiasi mobil ambulans atau mobil jenazah untuk mendaftarkan pelat nomor kendaraannya.

Hal tersebut berkaitan dengan munculnya keluhan pengemudi ambulans atau mobil jenazah yang terkena tilang elektronik atau ETLE saat bertugas.

“Saya mohon kepada pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menampilkan nomor polisi ambulans yang bapak-bapak atau rekan-rekan kelola,” ujar Ojo dalam keterangannya, Jumat, 11 April 2025.

Nantinya, nomor polisi kendaraan untuk mobil ambulans atau mobil jenazah akan diberikan prioritas apabila tertangkap kamera ETLE ketika sedang bertugas.

“Karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi sistem kita membacanya adalah nomor polisi,” ucap Ojo.

Oleh karenanya Ojo mengimbau kepada para pengelola atau asosiasi mobil ambulans atau mobil jenazah untuk mendaftarkan nomor kendaraannya agar tercatat dalam sistem Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Saya mengimbau kepada pengelola atau mungkin asosiasi dari mobil-mobil ambulans, Saya minta daftar nomor polisi dari mobil tersebut. Kita akan meng-input ke dalam sistem kita,” tuturnya.

Oknum Polisi di Cisauk diamuk pria karena meraba paha istrinya

Oknum Polisi di Cisauk Lecehkan Istri Orang Ditindak Propam

Anggota Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan viral di media sosial, usai diduga melakukan tidak pelecehan seksual kepada seorang perempuan

img_title

VIVA.co.id

11 April 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |