Bandung, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membantah korban kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mencabut laporannya.
Polisi juga membantah kabar adanya kesepakatan damai antara korban FH (21) dengan pelaku seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum PAP.
“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” kata Surawan di Bandung, Jumat, 11 April 2025.
Dokter Residen PPDS FK Unpad Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Photo :
- Cepi Kurnia/tvOne
Surawan menjelaskan dalam perkara pemerkosaan tidak berlaku pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), terlebih jika tindakan tersebut dilakukan secara berulang.
Dia menambahkan hingga saat ini telah ada tiga korban yang melaporkan dugaan tindakan serupa yang dilakukan oleh dokter tersebut. “Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” kata dia.
Dia mengatakan kedua korban baru tersebut merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun dengan mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama oleh dokter tersangka dengan modus yang sama," katanya.
Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.
“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” kata dia.
Terkait tempat kejadian, Surawan menyebut insiden itu terjadi di ruangan yang belum difungsikan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ruangan tersebut belum digunakan secara resmi sehingga minim pengawasan.
“Memang ruang itu belum digunakan, sehingga rumah sakit juga akan melakukan evaluasi pengawasan terutama terhadap dokter residen,” kata Surawan.
Polda Jabar telah menetapkan PHP sebagai tersangka pemerkosaan dan terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan. (ant)
Halaman Selanjutnya
"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama oleh dokter tersangka dengan modus yang sama," katanya.