Jakarta, VIVA – Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp 58,5 miliar.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, dari Negeri Sembilan Law Firm, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Tawaran Tambang Emas
Menurut dokumen laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F.
Dalam laporan tersebut, F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Kuasa hukum menyebut status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Terlebih, korban merupakan warga negara Malaysia yang disebut tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia.
F kemudian diduga menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam laporan itu disebutkan pula adanya jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.
Pelapor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan lokasi pada 17-18 Mei 2025.
Setelah itu, dana investasi disebut diberikan secara bertahap.
Pertama, pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.
Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, kembali diserahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
Total modal pokok yang disebut diserahkan korban berdasarkan perhitungan dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Legalitas Tambang Dipersoalkan
Persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.
Halaman Selanjutnya
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

6 days ago
8
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

