Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit III Sub 3B Satresnarkoba menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, dua orang pria berinisial KD (22) dan AJH (34) dalam kasus ini berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Petugas mengamankan KD dan AJH pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Reynold, kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026.
Reynold menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram dari penangkapan pelaku.
“Barang bukti didapat usai petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari penggeledahan terhadap KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram yang disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru,” tutur dia.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati AJH di kawasan Duri Kosambi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
“Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar,” ucap Reynold.
Reynold menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” tegas Reynold.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun Reynold menuturkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

1 day ago
8













