Jakarta, VIVA - Beredar sebuah video yang viral di media sosial Instagram, memperlihatkan adanya mobil ambulans yang tengah berhenti di lampu merah persimpangan jalan ketika tengah membawa pasien.
Dalam video dinarasikan oleh pengemudi ambulans yang ikut berhenti karena sempat terkena tilang elektronik (ETLE), sehingga lebih memilih untuk berhenti ketimbang terkena denda.
“Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walaupun lagi bawa pasien, lampu merah dong, berhenti ambulans, menghindari ETLE daripada kena denda. Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia, ambulans ditilang. Lagi bawa pasien. Tilang elektronik nggak jelas sekarang di Indonesia,” kata sopir ambulans dalam video.
Ilustrasi mobil ambulans.
Photo :
- dok. Sokonindo Automobile
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas buka suara terkait dengan adanya video viral mobil ambulans yang disebut terkena tilang elektronik (ETLE) ketika sedang bertugas tersebut.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani mengatakan bahwa kamera tilang ETLE menangkap gambar untuk nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraan.
“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” kata Ojo dalam keterangannya pada Jumat, 11 April 2025.
Ojo mengatakan kendaraan jenis ambulans atau mobil jenazah memiliki prioritas dalam mobilitasnya. Namun, pengemudi juga diminta untuk tetap mematuhi peraturan soal tidak menggunakan ponsel saat berkendara, dan juga tetap mengenakan sabuk pengaman.
“Yang saya sampaikan di sini barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain. Kita akan memberikan prioritas kepada mereka,” tegas dia.
Oleh karenanya, bagi para pengemudi ambulans yang kendaraannya sudah terkena tilang ETLE, Ojo menyampaikan agar mengajukan sanggahan di website resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan nantinya akan diakomodir oleh petugas untuk dibatalkan.
“Ada kolom sanggahan yang bisa dilakukan oleh pengemudi atau pengelola dari mobil ambulans,” kata Ojo.
Halaman Selanjutnya
Ojo mengatakan kendaraan jenis ambulans atau mobil jenazah memiliki prioritas dalam mobilitasnya. Namun, pengemudi juga diminta untuk tetap mematuhi peraturan soal tidak menggunakan ponsel saat berkendara, dan juga tetap mengenakan sabuk pengaman.