Jakarta, VIVA – Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan pelaku yang terlibat bentrokan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ternyata memang sengaja membeli senapan angin hingga parang. Mereka sengaja membelinya untuk terlibat bentrokan perebutan lahan di Kemang.
"Dapat kami sampaikan bahwa untuk senjata jenis senapan angin PCV ini kita juga masih melakukan pengembangan, menurut ataupun berdasarkan keterangan dari para pelaku membeli di daerah Jakarta," ujar AKP Igo di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Sepuluh orang ditetapkan jadi tersangka buntut bentrokan di Kemang, Jaksel pada akhir bulan April 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Pihak penjual, kata Igo, masih belum bisa dipastikan akan ikut dijadikan tersangka buntut bentrokan dua kelompok di Kemang.
"Sementara kita lagi lakukan pengembangan. Kalau misalnya memang nanti cukup dua alat bukti, mungkin kita akan melakukan penetapan tersangka," kata Igo.
Tersangka adalah Kelompok Bayaran
Polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka buntut bentrokan dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025. Polisi menjelaskan bahwa modus penyebab bentrokan karena ada dugaan perebutan lahan.
"Menurut hasil penyelidikan, itu memang ada perebutan lahan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih di kantornya pada Jumat, 2 Mei 2025.
Murodih menjelaskan bahwa dua kelompok yang terlibat bentrokan adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris, dan pihak yang mengklaim memiliki lahan dengan legalitas yang ada.
"Dari kelompok yang kita amankan ini mereka dari pihak yang merasa dia mempunyai kepemilikan," sebut Murodih.
Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan bahwa 10 orang tersangka yang terlibat bentrokan merupakan bagian dari pihak yang mengaku memiliki legalitas kepemilikan lahan.
"Dapat kami sampaikan bahwa 10 orang yang di belakang ini merupakan dari pihak yang mengaku adanya memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut," kata Igo di Polres Metro Jakarta Selatan.
Igo menyebut, bahwa puluhan orang yang sempat diamankan merupakan kelompok yang menerima bayaran untuk mengamankan lahan yang diduga terjadi perebutan.
"Dari 10 orang ini merupakan kelompok yang mohon maaf jasa terkait dengan pengamanan seperti itu," kata Igo.
Namun, belum diketahui berapa total bayaran yang diterima para tersangka untuk mengamankan lahan di Kemang, Jakarta Selatan.
"Masih kita dalami karena kita belum melakukan pengembangan ke siapa yang menyuruh melakukan," jelas Igo.
Adapun, 10 orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka adalah KT, AS alias Agus, MW, YA, Y, RTA, PW, WRR, MAG alias Ade dan AK alias Andi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Halaman Selanjutnya
"Menurut hasil penyelidikan, itu memang ada perebutan lahan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih di kantornya pada Jumat, 2 Mei 2025.