Polisi Sebut 10 Tersangka Bentrokan di Kemang Sebagai Kelompok Bayaran

12 hours ago 4

Jakarta, VIVA - Polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka buntut bentrokan dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025. Adapun, polisi mengungka modus penyebab bentrokan karena ada dugaan perebutan lahan.

"Menurut hasil penyelidikan itu memang ada perebutan lahan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Sepuluh orang ditetapkan jadi tersangka buntut bentrokan di Kemang, Jaksel pada akhir bulan April 2025

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Murodih menjelaskan bahwa dua kelompok yang terlibat bentrokan adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak yang mengklaim memiliki lahan dengan legalitas yang ada.

"Dari kelompok yang kita amankan ini mereka dari pihak yang merasa dia mempunyai kepemilikan," sebut Murodih.

Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan bahwa 10 orang tersangka yang terlibat bentrokan merupakan bagian dari pihak yang mengaku memiliki legalitas kepemilikan lahan.

"Dapat kami sampaikan bahwa 10 orang yang di belakang ini merupakan dari pihak yang mengaku adanya memiliki legalitas ataupun sertifikat yang sah terhadap lahan tersebut," kata Igo di Polres Metro Jakarta Selatan.

Igo menyebut, bahwa puluhan orang yang sempat diamankan merupakan kelompok yang menerima bayaran untuk mengamankan lahan yang diduga terjadi perebutan.

"Dari 10 orang ini merupakan kelompok yang mohon maaf jasa terkait dengan pengamanan seperti itu," kata Igo.

Namun, belum diketahui berapa total bayaran yang diterima para tersangka untuk mengamankan lahan di Kemang, Jakarta Selatan.

"Masih kita dalami karena kita belum melakukan pengembangan ke siapa yang menyuruh melakukan," ungkap Igo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka buntut bentrokan dua kelompok di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025. Polisi turut membongkar kronologi bentrokan tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan bentrokan terjadi pada Rabu, 30 April sekira pukul 09.00 WIB. Kelompok pelaku ketika datang ke Jl. Kemang Raya No.14B membawa senjata senapan angin hingga parang.

"Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan parang untuk menyerang pihak yang menguasai sebuah lahan sengketa," ujar Kompol Murodih di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Lebih lanjut, dua tersangka Andy Kurmandy dan Muhammad Ade Gunawan, bertemu dengan Kanisius Tani Alias Anis guna mengambil alih lahan tersebut. Dua tersangka lalu memasukkan senapan angin dan parang kedalam mobil Toyota Agya warna kuning.

"Senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian. Konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, memicu serangan antar kedua kelompok," kata Murodih.

Kemudian, keributan dua kelompok pecah dan berlangsung singkat yakni hanya 10 menit. Kedua kelompok membubarkan diri sebelum polisi datang ke lokasi.

Adapun 10 orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka adalah KT, AS alias Agus, MW, YA, Y, RTA, PW, WRR, MAG alias Ade dan AK alias Andi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dari tangan pelaku, lanjut dia, polisi berhasil menyita empat pucuk senapan angin jenis PVC, tiga bilah parang, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning, delapan ponsel genggam, dan enam pakaian para pelaku yang digunakan saat melakukan bentrokan.

Halaman Selanjutnya

Igo menyebut, bahwa puluhan orang yang sempat diamankan merupakan kelompok yang menerima bayaran untuk mengamankan lahan yang diduga terjadi perebutan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |