Polisi Tetapkan Satu Tersangka Perusakan Rumah Rais Syuriah MWC NU di Cimenyan

5 days ago 8

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Bandung, VIVA – Polresta Bandung, Jawa Barat, menetapkan satu tersangka berinisial R dalam kasus perusakan rumah Rais Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Cimenyan, KH Uye Waryo.

Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait perusakan rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah menetapkan satu tersangka, pria inisial R," kata Deni saat dikonfirmasi di Kabupaten Bandung, Jumat, 21 Agustus 2026.

Deni menjelaskan peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan saat pertandingan futsal antar-RW menjelang perayaan HUT Ke-81 RI yang sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi.

Dalam penyelesaian tersebut, KH Uye Waryo turut berperan sebagai mediator, tetapi persoalan kembali memanas saat rangkaian kegiatan perayaan HUT Ke-81 RI berlangsung.

Deni mengatakan tersangka R kemudian melintas menggunakan sepeda motor di Kampung Arcamanik, Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, pada Selasa (18/8) malam sambil menggeber kendaraan di wilayah RW 4.

"Tersangka R gerung-gerung motor di wilayah RW 4, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah (Uye) sampai merusak," ujarnya.

Polisi masih mendalami motif perusakan tersebut dan memeriksa tersangka untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh.

"Untuk motif masih pendalaman," katanya.

Deni juga membenarkan adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan tersangka bersama sejumlah orang mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.

Menurut dia, hal tersebut juga telah disampaikan tersangka dalam pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya benar (mabuk-mabuk) dulu, itu video pun benar. Itu keterangan dari tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pidana terkait perusakan dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun. (Ant)

Ruben Onsu

Perjalanan Karir Ruben Onsu dari Lenong Bocah, Presenter hingga ke Dunia Bisnis

Penetapan status tersangka kepada Ruben Onsu atas dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi membuat publik kembali menyoroti perjalan karirnya yang berliku.

img_title

VIVA.co.id

21 Agustus 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |