Polisi Ungkap Tersangka Kasus Pemalsuan 93 Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Raup Untung Miliaran Rupiah

1 week ago 8

Kamis, 10 April 2025 - 17:23 WIB

Jakarta, VIVA -- Para tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjaminkan beberapa sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut ke bank. Mereka lantas meraup keuntungan sampai miliaran rupiah.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo. Namun demikian, dia tidak merinci jumlah pastinya.

"Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank," kata dia, Kamis 10 April 2025.

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :

  • Divisi Humas Polri

Mereka memalsukan total 93 SHM. Adapun dalam kasus ini telah ditetapkan sembilan orang jadi tersangka. Mereka adalah MS yang merupakan eks Kepala Desa (Kades) Segarajaya, lalu Abdul Rosyid, Kades Segarajaya sejak tahun 2023. Lalu, JM seorang Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Kantor Desa Segarajaya. 

Kemudian Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya diberitakan, status kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinaikan ke tahap penyidikan.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia, Jumat, 28 Februari 2025.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dia didampingi kuasa hukumnya, Rahman Permana.

"Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik begitu," ujar Rahman pada Kamis, 20 Februari 2025.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dua lokasi yang diduga adanya pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di daerah pagar laut Bekasi, Jawa Barat.

Pertama, ada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kedua, di Desa Hurip Jaya. Brigjen Djuhandani mengatakan dua desa itu berdekatan.

"Desa Hurip Jaya itu berdekatan dengan Desa Segarajaya. Di situ juga muncul (pemalsuan SHM) dan saat ini tim sedang turun mengecek,” katanya, Jumat, 14 Desember 2025.

Halaman Selanjutnya

"Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia, Jumat, 28 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |