Jakarta, VIVA – Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak seluruh permohonan yang praperadilan yang dilayangkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Diketahui, dalam sidang ini Polda Metro Jaya merupakan termohon I, Kortas Tipidkor termohon II dan Kejaksaan Agung yang juga masuk ke dalam termohon.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," ucap perwakilan tim Polri dalam petitumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Pihak Polri juga menyatakan, bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadsp Febrie telah memenuhi prosedur dan dianggap sah. Sehingga meminta seluruh pernyatannya dikabulkan.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," jelasnya.
Serupa dengan kubu Polri, pihak Kejaksaan Agung menyebut bahwa penyidikan yang dilakukan tim 9 dalam penanganan kasus Febrie dilakukan secara sah berdasarkan kecukupan alat bukti.
Hal ini merespon soal dalil kubu Febrie yang menyebutproses penyidikan yang dilakukan Tim 9 tidak sah, keliru, dan melampaui KUHAP.
"Seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," ujar perwakilan Kejagung.
Oleh karena itu, ia meminta hakim untuk memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Meminta Yang Mulia Hakim Praperadilan ini memutuskan dalam eksepsi menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya dan menerima eksepsi dari Turut Termohon untuk seluruhnya," tutupnya.
tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Sah, Dibebaskan dari Rutan
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
VIVA.co.id
19 Agustus 2026

1 week ago
10
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

