Prabowo Bidik Target Tax Ratio hingga 15 Persen di 2029

4 hours ago 1

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:39 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto menargetkan kenaikan rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio selama 5 tahun masa pemerintahannya. Tax ratio ditargetkan sebesar 11,52-15 persen terhadap PDB.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

"Rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB target 2029 11,52-15 persen," tulis Perpres 12/2025 dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Adapun target penerimaan perpajakan terhadap PDB ini lebih tinggi bila dibandingkan baseline 2024 yang sebesar 10,07 persen, dan target tahun 2025 yang sebesar 10,24 persen.

Sedangkan untuk rasio pendapatan negara terhadap PDB pada tahun 2029 ditargetkan sebesar 13,75-18 persen. Target ini lebih tinggi dari baseline 2024 yang sebesar 12,82 persen, dan target 2025 yang sebesar 12,36 persen.

Adapun arah kebijakan agar tercapainya peningkatan pendapatan negara tersebut yakni diantaranya dengan optimalisasi pendapatan negara, optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan.

“Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi, didukung upaya untuk mewujudkan reformasi fiskal secara komprehensif melalui optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan,” jelasnya.

Selain itu, untuk menaikkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap PDB adalah dengan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dengan tiga capaian.

Pertama, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan penambahan Wajib Pajak (WP) sebesar 90 persen, meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan orang pribadi sebesar 100 persen, dan indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100 persen pada tahun 2029.

Kemudian untuk intervensi yang dilakukan untuk tiga capaian tersebut di antaranya, implementasi sistem informasi inti perpajakan atau coretax dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait menuju data-driven.

Berikutnya, simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan, pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan termasuk sin tax, dan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Halaman Selanjutnya

“Tercapainya peningkatan pendapatan negara yang optimal sesuai potensi perekonomian dengan tetap menjaga iklim investasi, didukung upaya untuk mewujudkan reformasi fiskal secara komprehensif melalui optimalisasi belanja negara, serta perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |