Prabowo Naikkan Tukin di 3 Kementerian, Paling Tinggi Rp33 Juta

1 day ago 4

Senin, 14 April 2025 - 15:48 WIB

Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian

Tiga kementerian yang dimaksud antara lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Budaya dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Naiknya tunjangan kinerja PNS di tiga kementerian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2025, PP Nomor 19 Tahun 2025, dan PP Nomor 18 Tahun 2025. PP tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dalam Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2025, Menteri Kebudayaan akan mendapat tunjangan kinerja sebesar 150 persen. Sementara, Wakil Menteri Kebudayaan diberikan tukin sebesar 90 persen. 

Sementara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendapat tunjangan kinerja 150 persen dan wakil menterinya sebesar 90 persen.

Kemudian dalam Pasal 5 PP Nomor 18 Tahun 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah juga diberikan tukin sebesar 150%. Sedangkan, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 90 persen.

Kenaikan tunjangan kinerja diberikan kepada para pegawai dengan kelas jabatan 1-17 di tiga kementerian tersebut. Adapun, nilai tunjangan kinerja yang paling kecil Rp2.531.250 dan paling tinggi Rp33.240.000.

Berikut merupakan daftar tukin di 3 kementerian yang dinaikkan Presiden Prabowo:

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Halaman Selanjutnya

Kenaikan tunjangan kinerja diberikan kepada para pegawai dengan kelas jabatan 1-17 di tiga kementerian tersebut. Adapun, nilai tunjangan kinerja yang paling kecil Rp2.531.250 dan paling tinggi Rp33.240.000.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |