Praktisi Hukum: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Berdasarkan Supremasi Hukum

4 hours ago 3

Senin, 27 Juli 2026 - 22:02 WIB

Jakarta, VIVA – Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

Menurut Kapitra, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Kapitra mengatakan kepastian hukum merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Namun, menurut dia, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," ujar Kapitra.

Ia menilai belakangan ini prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Kapitra juga berpendapat praktik korupsi menjadi salah satu persoalan yang mengganggu penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut dia, secara konstitusional Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius.

"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," kata Kapitra.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapitra menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, temuan itu perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, ia menilai penyidik perlu mengungkap tindak pidana asal dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur suap atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Halaman Selanjutnya

Kapitra menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal adanya perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |