Praperadilan dr Tifa Gugur, Hakim Minta Perlawanan Diajukan di Pokok Perkara

5 days ago 16

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa gugur demi hukum. Hakim menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima karena perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dilimpahkan kembali ke pengadilan.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad dalam sidang yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Sulistyo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat.

Hakim: Perlawanan Seharusnya Diajukan di Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa Tifa seharusnya menempuh mekanisme perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara apabila keberatan terhadap tindakan jaksa yang kembali melimpahkan dakwaan ke pengadilan.

Sebelumnya, perkara Tifa sempat mengalami perkembangan setelah PN Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa. Namun, jaksa kemudian kembali mengajukan dakwaan terhadap dirinya.

Menurut hakim, kondisi tersebut membuat mekanisme yang tepat untuk ditempuh bukan melalui praperadilan, melainkan dengan mengajukan perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Menimbang bahwa apabila Pemohon merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan Praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan Praperadilan," kata hakim.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Tifa tidak dapat dilanjutkan.

Status Tifa Sudah Menjadi Terdakwa

Hakim juga mempertimbangkan status Tifa setelah berkas perkara dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut hakim, ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, status hukum Tifa telah menjadi terdakwa. Dengan status tersebut, Tifa dinilai tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan.

"Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," ujar Sulistyo.

Halaman Selanjutnya

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan hak Tifa untuk mengajukan praperadilan telah gugur. Permohonan yang diajukannya pun dinyatakan gugur demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |